Bimtek Teknis Tata Cara dan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek Teknis Tata Cara dan Juga Penatausahaan Barang Milik Daerah. Adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Daerah mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan juga pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Info Bimtek Teknis Tata Cara Dan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Isi Materi Pengelolaan Aset

Salah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan juga pemindah tanganan. Selanjutnya, Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah. Dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan juga fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Kemudian, Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara di jual, di pertukarkan atau di hibahkan.

Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema. Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah”. Jadi, Bimbingan Teknis dan pelatihan ini akan kami laksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Barang Dan Aset Teknis Tata Cara dan Penatausahaan BMD


Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / bimtek silahkan pilih tempat dan juga waktunya. Bahkan, jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk berdiskusi secara langsung.

Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap

Jadwal Bimtek Dan Diklat

Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap)
2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap)

Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar :
Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta

Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan
  • Pelatihan selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
  • Peserta Menginap (Twin Shering)
  • Seminar Kit, Makalah Pelatihan serta Tas Ekslusif
  • Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  • Sertifikat pelatihan
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3

    Catatan dan Promo
  • Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yg Tidak Tercantum di Website, Minimal 8 Peserta
  • Pembayaran Secara Langsung Ditempat Kegiatan
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi Pendaftaran

    infobimtekkeuangan.com whatsapp
    infobimtekkeuangan.com phone
  • Info Bimtek Teknis Tata Cara Dan Penatausahaan Barang Milik Daerah

    Sekilas Mengenai Teknis Tata Cara Dan Juga Penatausahaan Barang Milik Daerah

    Untuk aset yang sudah lama dan tidak dapat di gunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah. Aset tersebut dapat di lakukan penghapusan, selain itu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila di hapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat di peroleh.

    Bahkan, Barang milik daerah yang sudah tidak di gunakan atau di butuhkan dapat di pindahtangankan. Namun, Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, dan penyertaan modal pemerintah. Dan juga Pemindahtanganan barang milik daerah supaya di lakukan penilaian. Untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang di pindahtangankan dalam bentuk hibah.

    Pada intinya semua penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah di lakukan dengan banyak pertimbangan dan alasan-alasan yang mendukung. Kemudian Barang milik daerah yang masa manfaatnya telah habis akan di hapuskan dari Daftar Barang Pengguna berdasarkan keputusan dari yang berwenang.

    INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Aset

    Click to rate this post!
    [Total: 0 Average: 0]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.