Bimtek Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 – Pada dasarnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai di laksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; b) penguatan peran Pimpinan; dan c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Info Bimtek Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan juga Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan; b) sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai; c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Kemudian di nyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP di lakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi di tuangkan dalam dokumen SKP. Sehubungan dengan ini kami akan mengadakan ”Bimtek tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022” yang akan di laksanakan pada
Info Jadwal Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan di hasilkan Pegawai. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek: kuantitas; kualitas; waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja dan/atau biaya. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pegawai dapat di nyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Di nyatakan dalam Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahwa selain perilaku kerja Pegawai. Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai di dasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Adapun sumber daya yang di butuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai paling sedikit meliputi dukungan
- sumber daya manusia
- anggaran
- peralatan kerja
- pendampingan Pimpinan
- terakhir
- sarana dan juga prasarana
Dalam hal sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian Ekspektasi.