Bimtek Tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades. Menjadi Miniatur Negara Indonesia, Desa menjadi lingkungan politik yang paling dekat untuk relasi antara pemegang kekuasaan dengan masyarakat. Perangkat desa turut andil dalam birokrasi negara yang memiliki daftar tugas kenegaraan. Adapun tugas yang harus di penuhi seperti menjalankan birokrasi pada level desa, memberikan pelayanan yang bersifat administratif kepada desa dan juga menjalankan program-program pembangunan.
Bimtek Tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Ulasan Mengenai Materi Tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Tugas penting bagi pemerintah Desa yaitu memberikan pelayanan surat-menyurat atau administratif kepada warga. Kemudian Setiap perangkat Desa selalu berperan sebagai “Pamong Desa” yang bisa melindungi serta mengayomi warga masyarakat setiap pamong desa. Pastinya, setiap desa juga mempunyai aparat yang bertugas untuk membuat peraturan, menjaga dan melaksanakan desa agar kehidupan warganya menjadi tertib dan teratur. Olehkarena itu, sudah seharusnya kita mentaati segala peraturan desa agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tertib.
Camat adalah pimpinana kecamatan yang berperan sebagai perangkat daerah kota atau kabupaten. Camat di angkat oleh wali kota atau bupati berdasarkan usul dari sekertaris daerah kota atau kabupaten terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Adapun beberapa tugas camat dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan sebagai berikut:
- Pertama, Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Selain itu, Melaksanakan koordinasi serta menyelaraskan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah serta instansi secara vertikal dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
- Dan juga, Melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan.
- Terakhir, Memberikan laporan atas penyelenggaraan dari suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan kepada walikota atau bupati.
Tugas Lurah atau Kepala Desa
Lurah atau kepala desa mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan serta menjalankan kegiatan pemerintahan yang di limpahkan oleh Gubernur atau Walikota. Dalam menjalankan tugas pokok tersebut lurah memiliki tugas
- Pertama, Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Menjalankan kegiatan pemerintahan terkait dengan kelurahan
- Terakhir, Pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa tentang Camat Lurah Kades. Dengan Ini Kami akan menyelenggarakan Pelatihan Seminar / Bimtek Nasional dengan materi “Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah“. Jadi pelatihan akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Desa Tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link table berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Tentang Tanggungjawab Camat Lurah Kades
Bersumber pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan :
- Pengertian Keuangan Desa adalah semua hak dan juga kewajiban dalam rangka penyelenggara pemerintahan desa yang dapat di nilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
- Pengendalian Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan juga pengawasan keuangan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di singkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh pemerintah desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa, dan di tetapkan dengan peraturan desa.
- Pemegang Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pengelola Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya di sebut PTPKD adalah perangkat desa yang di tunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Bendahara adalah aparat desa yang di tunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan juga mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Agenda Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya di sebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan juga kegiatan yang akan di laksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang di singkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Camat Lurah Kades dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Camat Lurah Kades