Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016. Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) pada dasarnya di gunakan untuk suatu penyelenggaraan tugas inti serta fungsi kementrian suatu negara, lembaga atau SKPD. Untuk menjamin atau memastikan ketertiban terhadap penggunaan, pemakai barang harus melaporkan kepada pihak pengelola barang atas seluruh Barang Milik Negara/Daerah yang di dapatkan agar di tetapkan dalam stataus penggunaannya.
Penetapan status atas penggunaan Barang Milik Negara di laksanakan oleh pengelola barang. Sementara untuk penetepan status dari penggunaan Barang Milik Daerah di tetapkan oleh Walikota/Gubernur/Bupati. Informasi lengkapnya terkait dengan tata cara pengelolaan aset barang milik daerah/negara.
Info Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Kewenangan Penetapan Status Penggunaan Barang
- Bangunan dan juga tanah, barang yang mempunyai nilai atau bukti kepemilikan seperti mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kapal, alat berat serta barang yang mempunyai nilai lebih dari Rp. 25 juta maka penetapan status penggunaannya di lakukan oleh pihak Pengelola Barang.
- Barang kecuali bangunan dan Juga tanah yang mempunyai nilai sampai dengan Rp. 25 juta maka penetapan atas status penggunaanya di lakukan oleh pihak Pengguna Barang.
- Sementara, untuk alat pokok Sistem Persenjataan yang di miliki oleh TNI atau POLRI, tidak di lakukan penetapan atas status penggunaannya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Pedoman Pengelolaan BMD
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal selanjutnya:
Juli 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 JULI 2024 | ||
Kamis - Jumat 11 - 12 JULI 2024 |
||
Jumat - Sabtu 22 - 23 JULI 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 JULI 2024 |
Agustus 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 AGUSTUS 2024 | ||
Kamis - Jumat 09 - 10 AGUSTUS 2024 |
||
Senin - Selasa 14 - 15 AGUSTUS 2024 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 AGUSTUS 2024 |
||
Selasa - Rabu 26 - 27 AGUSTUS 2024 |
September 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 06-07 SEPTEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 SEPTEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 20 - 21 SEPTEMBER 2024 |
||
Senin - Selasa 24 - 25 SEPTEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 SEPTEMBER 2024 |
Oktober 2024
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senis - Selasa 02 - 03 OKTOBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 10 - 11 OKTOBER 2024 |
||
Jumat - Sabtu 21 - 22 OKTOBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 25 - 26 OKTOBER 2024 |
November 2024
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 01 - 02 NOVEMBER 2024 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 NOVEMBER 2024 |
||
Selasa - Rabu 21 - 22 NOVEMBER 2024 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 NOVEMBER 2024 |
Desember
Hari/Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 06 - 07 DESEMBER 2024 | ||
Rabu - Kamis 13 - 14 DESEMBER 2024 |
||
Selasa - rabu 20 - 21 DESEMBER 2024 |
||
Kamis - Jumat 27 - 28 DESEMBER 2024 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran |
Info Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)
Penetapan status dari penggunaan barang milik daerah atau negara di lakukan berdasarkan tata cara pengguna barang melaporkan kepada pihak pengelola barang berdasarkan barang yang telah di terimanya, Dan juga di sertai dengan usulan penggunaan. Setelah itu, pengelola barang akan meneliti laporan yang telah di berikan lalu menetapkan status penggunaan barnag milik negara yang di maksud.
Perolehan Barang Milik Daerah
Pada Dasarnya Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia. (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 3. Yaitu Barang Milik Daerah meliputi:
- Pertama, Barang Milik Daerah yang di dapatkan dengan cara di beli atau mendapatkan dari beban APBD.
- Selain itu, Barang Milik Daerah yang di dapatkan berdasarkan perolehan lainnya secara sah.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 4
- Pada pasal 4 masih mengacu pada pasal 3, yang mana barang milik daerah tersebut di larang di jaminkan atau di gadaikan guna memperoleh pinjaman atau di serahkan kepada pihak lain sebagai suatu pembayaran atas tahihan kepada pemerintah daerah.
- Barang milik daerah sesuai dengan pasal 3 tersebut tidak bisa di sita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 5
- Pertama. Mengacu pada pasal 3 huruf (a), Barang Milik Daerah yang di beli atau di peroleh dari beban APBD harus di lengkapi dengan dokumen pengadaan.
- Selanjutnya. Barang Miik Daerah yang di dapatkan dari perolehan lainnya secara sah sebagaimana terdaftar pada pasal 3 huruf (b) harus di lengkapi dengan dokumen perolehan.
- Terakhir Barang Milik Daerah dapat berwujud ataupun tidak berwujud, sebagaimana di maksud pada ayat 1 dan 2.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman. Bimtek Barang dan Ase