Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016. Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) pada dasarnya di gunakan untuk suatu penyelenggaraan tugas inti serta fungsi kementrian suatu negara, lembaga atau SKPD. Untuk menjamin atau memastikan ketertiban terhadap penggunaan, pemakai barang harus melaporkan kepada pihak pengelola barang atas seluruh Barang Milik Negara/Daerah yang di dapatkan agar di tetapkan dalam stataus penggunaannya.
Penetapan status atas penggunaan Barang Milik Negara di laksanakan oleh pengelola barang. Sementara untuk penetepan status dari penggunaan Barang Milik Daerah di tetapkan oleh Walikota/Gubernur/Bupati. Informasi lengkapnya terkait dengan tata cara pengelolaan aset barang milik daerah/negara.
Info Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Kewenangan Penetapan Status Penggunaan Barang
- Bangunan dan juga tanah, barang yang mempunyai nilai atau bukti kepemilikan seperti mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kapal, alat berat serta barang yang mempunyai nilai lebih dari Rp. 25 juta maka penetapan status penggunaannya di lakukan oleh pihak Pengelola Barang.
- Barang kecuali bangunan dan Juga tanah yang mempunyai nilai sampai dengan Rp. 25 juta maka penetapan atas status penggunaanya di lakukan oleh pihak Pengguna Barang.
- Sementara, untuk alat pokok Sistem Persenjataan yang di miliki oleh TNI atau POLRI, tidak di lakukan penetapan atas status penggunaannya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Barang Dan Aset Pedoman Pengelolaan BMD
jadwal selanjutnya, silahkan klik link tabel berikut ini :
Januari 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 JANUARI 2023 | ||
Jumat - Sabtu 27 - 28 JANUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 30 - 31 JANUARI 2023 |
February 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 FEBRUARI 2023 | ||
Senin - Selasa 06 - 07 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 09 - 10 FEBRUARI 2023 |
||
Selasa - Rabu 14 - 15 FEBRUARI 2023 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 FEBRUARI 2023 |
||
Senin - Selasa 27 - 28 FEBRUARI 2023 |
Maret 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Maret 2023 | ||
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
||
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2023 |
||
Rabu - Kamis 30 - 31 Maret 2023 |
April 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 | ||
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
||
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Mei 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 04- 05 Mei 2022 | ||
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2022 |
||
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2022 |
||
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2022 |
||
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2022 |
Juni 2023
Hari / Tanggal | Tempat Pelaksanaan | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 JUNI 2023 | |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 12 - 13 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 16 - 17 JUNI 2023 |
||
Jumat - Sabtu 23 - 24 JUNI 2023 |
||
Senin - Selasa 26 - 27 JUNI 2023 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)
Penetapan status dari penggunaan barang milik daerah atau negara di lakukan berdasarkan tata cara pengguna barang melaporkan kepada pihak pengelola barang berdasarkan barang yang telah di terimanya, Dan juga di sertai dengan usulan penggunaan. Setelah itu, pengelola barang akan meneliti laporan yang telah di berikan lalu menetapkan status penggunaan barnag milik negara yang di maksud.
Perolehan Barang Milik Daerah
Pada Dasarnya Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 3. Yaitu Barang Milik Daerah meliputi:
- Pertama, Barang Milik Daerah yang di dapatkan dengan cara di beli atau mendapatkan dari beban APBD.
- Selain itu, Barang Milik Daerah yang di dapatkan berdasarkan perolehan lainnya secara sah.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 4
- Pada pasal 4 masih mengacu pada pasal 3, yang mana barang milik daerah tersebut di larang di jaminkan atau di gadaikan guna memperoleh pinjaman atau di serahkan kepada pihak lain sebagai suatu pembayaran atas tahihan kepada pemerintah daerah.
- Barang milik daerah sesuai dengan pasal 3 tersebut tidak bisa di sita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 5
- Pertama, Mengacu pada pasal 3 huruf (a), Barang Milik Daerah yang di beli atau di peroleh dari beban APBD harus di lengkapi dengan dokumen pengadaan.
- Selanjutnya, Barang Miik Daerah yang di dapatkan dari perolehan lainnya secara sah sebagaimana terdaftar pada pasal 3 huruf (b) harus di lengkapi dengan dokumen perolehan.
- Terakhir Barang Milik Daerah dapat berwujud ataupun tidak berwujud, sebagaimana di maksud pada ayat 1 dan 2.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset