Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016. Barang Milik Negara/ Daerah (BMN/D) pada dasarnya di gunakan untuk suatu penyelenggaraan tugas inti serta fungsi kementrian suatu negara, lembaga atau SKPD. Untuk menjamin atau memastikan ketertiban terhadap penggunaan, pemakai barang harus melaporkan kepada pihak pengelola barang atas seluruh Barang Milik Negara/Daerah yang di dapatkan agar di tetapkan dalam stataus penggunaannya.
Penetapan status atas penggunaan Barang Milik Negara di laksanakan oleh pengelola barang. Sementara untuk penetepan status dari penggunaan Barang Milik Daerah di tetapkan oleh Walikota/Gubernur/Bupati. Informasi lengkapnya terkait dengan tata cara pengelolaan aset barang milik daerah/negara.
Info Bimtek Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Kewenangan Penetapan Status Penggunaan Barang
- Bangunan/tanah, barang yang mempunyai nilai atau bukti kepemilikan seperti mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kapal, alat berat serta barang yang mempunyai nilai lebih dari Rp. 25 juta maka penetapan status penggunaannya di lakukan oleh pihak Pengelola Barang.
- Barang kecuali bangunan dan tanah yang mempunyai nilai sampai dengan Rp. 25 juta maka penetapan atas status penggunaanya di lakukan oleh pihak Pengguna Barang.
- Sementara, untuk alat pokok Sistem Persenjataan yang di miliki oleh TNI atau POLRI, tidak di lakukan penetapan atas status penggunaannya.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah Bersama Para Pakar dan Nara Sumber. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek / Diklat Nasional dengan bidang Materi Barang dan Aset dengan tema “Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016” yang akan kami laksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Aset Daerah
jadwal selanjutnya, silahkan klik link berikut ini :
Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 | ||
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 | ||
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
||
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Kamis - Jumat 10 - 11 Maret 2022 | ||
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
||
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
||
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 | ||
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
||
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 | ||
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan (Hotel) | Pelatihan via Online |
---|---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 | |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
||
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
||
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)
Penetapan status dari penggunaan barang milik daerah atau negara di lakukan berdasarkan tata cara pengguna barang melaporkan kepada pihak pengelola barang berdasarkan barang yang telah di terimanya, di sertai dengan usulan penggunaan. Setelah itu, pengelola barang akan meneliti laporan yang telah di berikan lalu menetapkan status penggunaan barnag milik negara yang di maksud.
Perolehan Barang Milik Daerah
Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 3. Barang Milik Daerah meliputi:
- Barang Milik Daerah yang di dapatkan dengan cara di beli atau mendapatkan dari beban APBD.
- Selain itu, Barang Milik Daerah yang di dapatkan berdasarkan perolehan lainnya secara sah.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 4
- Pada pasal 4 masih mengacu pada pasal 3, yang mana barang milik daerah tersebut di larang di jaminkan atau di gadaikan guna memperoleh pinjaman atau di serahkan kepada pihak lain sebagai suatu pembayaran atas tahihan kepada pemerintah daerah.
- Barang milik daerah sesuai dengan pasal 3 tersebut tidak bisa di sita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 5
- Mengacu pada pasal 3 huruf (a), Barang Milik Daerah yang di beli atau di peroleh dari beban APBD harus di lengkapi dengan dokumen pengadaan.
- Barang Miik Daerah yang di dapatkan dari perolehan lainnya secara sah sebagaimana terdaftar pada pasal 3 huruf (b) harus di lengkapi dengan dokumen perolehan.
- Barang Milik Daerah dapat berwujud ataupun tidak berwujud, sebagaimana di maksud pada ayat 1 dan 2.
INFO BIMTEK untuk anda yang ingin mengetahui selengkapnya di bidang Barang dan Aset dengan materi lainnya dapat di lihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset
Info Diklat Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)