Diklat dan Bimtek Satpol PP
Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum suatu daerah serta menegakkan peraturan daerah, so that, penyelenggaraan roda pemerintahan agar dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Therefore, selain menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja di singkat (Satpol PP) juga di tuntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. untuk mengoptimalisasikan kinerja Satpol PP, mengadakan pendidikan dan pelatihan Satppol PP yaitu Bimtek Satpol PP.
Info Bimtek Satpol PP
Dasar hukum mengenai tugas dan juga tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan PP tersebut terdapat dalam Pasal 5 bahwa Satpol PP mempunyai fungsi antara lain yaitu :
- Penyusunan program dan juga pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan juga ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan juga peraturan kepala daerah dan juga
- Kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan juga ketenteraman masyarakat di daerah;
- Kemudian, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan juga peraturan kepala daerah dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara RI. Penyidik PNS daerah/aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum in order to (agar) mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan selanjutnya
- Pelaksanaan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala daerah.
Info Materi Bimtek Nasional
Berikut adalah beberapa materi dan info bimtek nasional dari Pusdiklat Pemendagri, silahkan pilih materinya sesuai dengan pelatihan yang di butuhkan dan sesuaikan dengan jadwal serta tempat yang kami telah sediakan di bawah :
- Pelatihan Satpol PP Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Effective Dan Juga Berkualitas
- Bimtek Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota Polisi Pamong Praja Dan Juga Penegakan Perda
- Bimtek Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
- Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP
Materi yang ada di atas masih akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah ataupun pusat. Dan juga akan di lakukan perubahan jika ada revisi undang-undang atau peraturan pemerintah.
Pada dasarnya, dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Setiap kegiatan penertiban Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) merupakan konsekuensi dari suatu kebijakan yg di susun oleh dinas tata kota dan dinas lainnya yang kemudian di tetapkan oleh pimpinan daerah di setiap level pemerintah yaitu Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Kecamatan. Sehingga, Pusdiklat Pemendagri www.infobimtekkeuangan.com akan menyelenggarakan Bimtek dengan bidang materi Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), yang akan di laksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Nasional
Silahkan Klik link tabel berikut ini untuk jadwal terbaru dan terlengkap
Info Bimtek Keuangan Dan Diklat Nasional |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : 1. Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta (Tidak Menginap) Pelatihan Online Via Zoom Meeting dengan Biaya sebesar : Rp. 2.500.000.- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Perlengkapan Fasilitas Peserta Yang Akan di Dapatkan Catatan dan Promo Konfirmasi Pendaftaran ![]() ![]() |
Info Bimtek Satpol PP
Jadwal di klat dan bimtek Satpol dalam bentuk brosur undangan bimtek, brosur undangan di klat, serta brosur undangan sosialisasi yang bisa di tujukan ke instansi pemerintah dan lembaga terkait bimtekSatpol PP dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek yang bertugas di pemerintahan daerah maupun pusat.